Selasa, 14 Juli 2009

Menneg LH: Hentikan Penambangan

Rabu, 15 Juli 2009 | 04:35 WIB
JAKARTA, KOMPAS - Kementerian Negara Lingkungan Hidup akan merekomendasikan penghentian sementara pembukaan tambang emas di Batugosok, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur. Rekomendasi itu atas dasar pemantauan tim di lapangan pekan lalu.
”Saya minta penutupan sementara, seperti temuan tim di lapangan,” kata Menteri Negara Lingkungan Hidup (Menneg LH) Rachmat Witoelar seusai menerima laporan Kepala Pusat Pengelolaan Lingkungan Hidup Regional Bali-Nusa Tenggara Sudirman di Jakarta, Selasa (14/7). Lokasi tambang itu di sekitar kawasan penyangga konservasi binatang langka komodo.
Ada beberapa alasan mendasar pertimbangan Kementerian Negara Lingkungan Hidup, di antaranya pembukaan itu menyalahi tata ruang peruntukan kawasan pariwisata dan berpotensi memunculkan konflik horizontal. Rencana pembangunan jangka menengah kabupaten juga mengarahkan kawasan Batugosok sebagai kawasan pariwisata.
Selain itu, pembukaan tambang tersebut tidak didahului penyusunan dokumen upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan (UKL/UPL).
”Sesuai ketentuan, kegiatan berdampak penting seperti tambang harus didahului dokumen UKL/UPL,” kata Sudirman. Dokumen itu disusun sebelum eksplorasi, sedangkan kondisi lapangan menunjukkan kegiatan sudah eksploitasi dan mengupas tebing berkemiringan 40 derajat.
Deputi I Menneg LH Bidang Tata Lingkungan Hermien Roosita mengatakan, pihaknya akan merancang pertemuan koordinasi antarsektor, baik di pusat maupun di daerah, pascarekomendasi penutupan sementara aktivitas di lapangan.
Berpotensi mengganggu
Di tempat terpisah, Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Departemen Kehutanan Darori mengatakan, aktivitas tambang emas di pinggir pantai itu berisiko akibat pembuangan tailing atau limbah tambang.
Meskipun areal tambang di luar kawasan konservasi kehutanan, hal itu berpotensi mengganggu kawasan konservasi sehingga Departemen Kehutanan mengimbau perizinannya ditinjau ulang.
”Kalau lokasi tambang di kawasan konservasi, menjadi kewenangan Departemen Kehutanan untuk menghentikan dan memproses secara hukum,” kata Darori menjawab pers.
Rencananya, Menteri Kehutanan MS Kaban, Rabu malam, dijadwalkan berangkat ke Batugosok mengunjungi lokasi tambang. Kedatangannya untuk memastikan lokasi tambang tidak masuk kawasan konservasi. (GSA/NAW)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar