Senin, 13 Juli 2009

Tambang Emas Batu Gosok Salahi Aturan


Senin, 13 Jul 2009, | 8


LABUAN BAJO, Timex - Kepala Pusat Pengelolaan Lingkungan Hidup Bali Nusa Tenggara, Sudirman saat berdiskusi dengan JPIC OFM Jakarta dan JPIC SVD Ruteng di Bintang Flores, Sabtu (11/7) lalu menegaskan, izin yang dikeluarkan Bupati... Manggarai Barat (Mabar) kepada perusahaan penambangan PT Green Nusa untuk melakukan eksplorasi di wilayah Batu Gosok, dinilai menyalahi beberapa aturan. Penyimpangan aturan ini memberi peluang aktifitas eksplorasi emas di wilayah tersebut ditutup.

Beberapa penyimpangan aturan itu kata Sudirman diantaranya, Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Manggarai Barat Nomor 30 tahun 2005, tentang tata ruang wilayah kota dimana dalam Perda ini termuat wilayah Batu Gosok dan sekitarnya adalah salah satu kawasan yang diperuntukan pengembangan pariwisata.

“Dalam Undang-undang Lingkungan Hidup Nomor 4 tahun 2009 salah satunya mengatur wilayah pengembangan pertambangan tidak bertentangan dengan tata ruang,” tegasnya.
Izin kuasa pertambangan yang telah di keluarkan untuk aktifitas eksplorasi di wilayah Batu Gosok, katanya menyalahi UU tentang tata ruang. “Semua penyimpangan-penyimpangan ini akan kami kaji dan melaporkan pada menteri. Untuk keputusan sebagai tindaklanjut dari temuan ini ada di tanggan Menteri Lingkungan Hidup,” jelasnya.

Sudirman menegasan, pihaknya tidak berani untuk memutuskan tentang temuan yang diperoleh dilapangan. Katanya, keputusan akhir ada di tangan menteri. “Semua temuan data lapangan maupun proses perizinan akan kami tinjau dengan beberapa pertimbangan diantaranya, Analisis Dampak Lingkungan, endemik-endemik yang ada dalam kawasan tersebut dan beberapa pertimbangan sosial budaya lainnya,” ujarnya.

Sementara, sumbangsih pemikiran dari LSM, tokoh masyarakat dan organisasi prosfesi seperti Himpunan Pramuwisata Indonesia (HPI) di Labuan Bajo akan melengkapi laporan ke menteri.
“Saya sudah melihat lokasi penambangan tahap eksplorasi di wilayah Batu Gosok. Dari puncak pusat eksplorasi, pemandanganya sangat cantik. Secara pribadi saya menilai, tempat tersebut sangat pontensial untuk dijadikan kawasan pengembangan kepariwisataan,” tegasnya.

Direktur Justice, Peace and Integreity of the Cresion (JPIC) PFM Jakarta, Pater Peter Aman, OFM menegasakan, pihaknya meminta Kementerian Lingkungan Hidup untuk segera menutup lokasi eksplorasi emas di wilayah Batu Gosok di Kecamatan Komodo dan di wilayah Tabado di Kecamatan Boleng serta beberapa wilayah lainnya di Manggarai Barat yang izin eksplorasi telah dikeluarkan bupati Mabar.

Menurut Pater Peter, Pemerintah Pusat seharusnya memberikan perlakuan adil terhadap pulau-pulau kecil. Perlakuan adil ini berupa tidak memberikan izin untuk berbagai aktifitas berpotensi merusak lingkungan hidup Flores tergolong pulau kecil dan tambang akan sangat berpengaruh. Pulau Flores merupakan pulau rawan gempa. ”Pulau Kalimantan yang besar saja sudah tergolong rusak karena pertambangan apalagi pulau Flores,” tegasnya. (kr4)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar