Rabu, 15 Juli 2009

Tutup Tambang di Manggarai

[JAKARTA,Suara Pembahruan-Menteri Lingkungan Hidup Rachmat Witoelar mengeluarkan rekomendasi agar pemerintah daerah menghentikan aktivitas dan menutup tambang emas di kawasan Batu Gosok, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Penutupan proyek itu harus dilakukan untuk melindungi lingkungan hidup dari ancaman kerusakan, yang dirasakan sejak dimulainya proses eksplorasi proyek.
Menurut Rachmat, Kementerian Lingkungan Hidup saat ini akan bersikap lebih aktif dan tegas dalam penegakan hukum lingkungan, termasuk menangkap dan menahan pihak-pihak yang diduga telah merusak lingkungan.
Lebih rinci, Kepala Pusat Pengelolaan Lingkungan Hidup Regional Bali dan Nusa Tenggara Kementerian Lingkungan Hidup R Sudirman menyampaikan, pihaknya sudah melakukan penyelidikan di lokasi tambang, dan menemukan sejumlah fakta yang pada intinya mempertanyakan status hukum pertambangan tersebut.
Sudirman mengatakan, secara hukum, izin penambangan yang dikeluarkan bupati menyimpang dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 30 Tahun 2005, yang menyatakan, wilayah Batu Gosok merupakan kawasan pariwisata, bukan daerah pertambangan. "Kondisi lingkungan saat ini sudah mengkhawatirkan. Proyek itu, bukan hanya melakukan eksplorasi, tetapi juga sudah tahap eksploitasi, " kata Sudirman.
Didukung
Sementara itu, dari Labuan Bajo dilaporkan, para pastor se-Kevikepan Manggarai Barat menolak berdamai dengan Bupati Manggarai Barat Fidelis Pranda terkait masalah tambang di Batu Gosok. Para pastor tetap meminta Pranda, segera menghentikan aktivitas tambang di wilayah tersebut.
Sikap itu disampaikan dalam pertemuan para pastor se-Kevikepan Manggarai Barat dengan Bupati Fidelis Pranda di Labuan Bajo, Selasa (14/7). Praeses Seminari Menengah Yohanes Paulus II, Robert Pelita menceritakan, dalam pertemuan itu, para pastor menyampaikan sikap tegas mereka, menolak tambang di Batu Gosok, yang merupakan daerah penyanggah TNK. Sebaliknya, Bupati Pranda ngotot mempertahankan tambang tersebut.
Penolakan itu disampaikan, karena tambang itu bertentangan dengan sejumlah peraturan daerah setempat. Selain itu, tambang tersebut juga dilakukan di atas tanah milik masyarakat. Sayangnya, Bupati Pranda tidak menyosialisasikan masalah itu kepada pemilik lahan. Penolakan juga dilakukan karena aktivitas tambang itu merusak lingkungan.
Sementara itu, aktivis lingkungan hidup Marsel Agot SVD menceritakan, dirinya melakukan interupsi, ketika Bupati Pranda berbicara. Pasalnya, Bupati Pranda berbicara tentang tambang Batu Gosok, tanpa berdasarkan fakta yang terjadi di lapangan dan data yang ada. "Saya berdiri, saya bilang, interupsi. Pak, jangan asal ngomong. Omong berdasarkan fakta dan data. Saya punya data banyak di sini. Jangan omong sembarang," tegasnya. [A-21/E-7]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar