Senin, 13 Juli 2009

Penambangan Batugosok Tak Sesuai

TAMBANG EMAS


Senin, 13 Juli 2009 | 03:23 WIB

Denpasar, Kompas - Secara administratif, keputusan Bupati Manggarai Barat Wilfridus Fidelis Pranda memberikan izin pengelolaan penambangan emas di Batugosok menyimpang dari ketentuan yang berlaku. Kawasan itu sebagaimana dirinci dalam Peraturan Daerah Manggarai Barat Nomor 30 Tahun 2005 jelas peruntukannya sebagai zona komersial pariwisata, bukan untuk pertambangan.

Demikian antara lain hasil temuan tim gabungan dari Pusat Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) Regional Nusa Tenggara meliputi Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur, dan sejumlah pejabat berbagai instansi terkait dari Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Tim ini sejak Jumat lalu berada di Manggarai Barat dengan tugas khusus mengecek penambangan di Batugosok dan lokasi lainnya di daerah tersebut. Aktivitas penambangan itu ditentang keras oleh berbagai elemen masyarakat di Manggarai Barat.

Tugas tim gabungan melakukan pengecekan lapangan terkait penambangan di Manggarai Barat, Pulau Flores, itu atas instruksi Menteri Negara Lingkungan Hidup Rachmat Witoelar melalui Deputi I Bidang Tata Lingkungan Hermien Roosita. Instruksi itu terutama ditujukan kepada Kepala Pusat Pengelolaan Lingkungan Hidup Regional Nusra R Sudirman yang berkantor di Denpasar, Bali (Kompas, 11/7).

Sudirman melalui telepon dari Denpasar, Sabtu petang, mengakui, timnya bersama tim dari Pemprov NTT sudah kembali dari lokasi Batugosok, sekitar 10 km utara Labuan Bajo, kota Kabupaten Manggarai Barat. ”Tim gabungan kami juga sudah menggelar rapat di Labuan Bajo yang mengkaji berbagai masukan dari sisi administrasi, kondisi riil lapangan, serta masukan dari masyarakat. Bagaimana hasil rapat dan rekomendasinya masih tertutup karena sepenuhnya akan menjadi laporan kepada Bapak Menneg Lingkungan Hidup di Jakarta,” kata Sudirman.

Tim gabungan ini mengunjungi lokasi Batugosok Sabtu pagi hingga siang. Seperti dilukiskan Sudirman, tim menyaksikan kawasan tambang emas itu memanfaatkan kawasan dengan kemiringan sangat tajam di atas 40 derajat. Kawasan dengan kemiringan seperti itu tidak boleh digunduli apalagi digusur karena akan menjadi sumber bencana bagi kawasan sekitarnya. Apalagi daerah sekitarnya sudah sejak lama menjadi lokasi perhotelan, seperti Hotel Batugosok yang menghadap laut di kaki bukit Batugosok. Di depannya adalah Pulau Seraya yang sudah didukung perhotelan. Sementara lokasi sekitar pantai di tepi utara Batugosok sejak lama menjadi lokasi budidaya ikan keramba.

Tim gabungan juga bertemu dengan sekitar 30 tokoh masyarakat dan kelompok aktivis.. Semuanya berharap kawasan Batugosok menjadi kawasan pariwisata, dan menolak masuknya aktivitas penambangan. (ANS)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar