Minggu, 12 Juli 2009

pernyataan Bupati Mabar Dalam rapat dengar pendapat Bersama DPRD Mabar

BEBERAPA CATATAN HASIL DENGAR PENDAPAT BUPATI MABAR DI DEPAN DPRD MABAR MENGENAI INVESTASI TAMBANG DI MABAR

Hari/Tgl : Selasa 23 Juni 2009
Tempat : Gedung DPRD MABAR
Waktu : Pkl. 10. 00- selesai

Pemimpin Rapat : Bpk Ambrosius Janggat didampingi oleh Bpk Agustinus Suherman
Pembicara : Bupati Fidelis Pranda
Peserta : Anggota DPRD MABAR (Alo Basri, Blasius Jeramun, Paulina... Tobias Wanus, Aleks Adar, Lamber Landing, Ambros Janggat), Para Kepala Dinas/Instansi , Geram, masyarakat lain, dll.
Petugas Keamanan: Polisi, Pol PP, Preman


I.PENJELASAN BUPATI MENGENAI PERTAMBANGAN DI MANGGARAI BARAT
Pada kesempatan pertama dia mengucapkan terima kasih karena boleh berdiskusi di ruang terhormat, Gedung DPRD MABAR. Untuk itu, dia mengajak agar diskusi itu berjalan dengan terhormat pula sebagai orang Mabar yang bermartabat dan berkpribadian.

Labar Belakang Kebijakan Izin Pertambangan:
*Pemerintah Mabar bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku di negara RI ini, sehingga pemerintah sebenarnya tidak otoriter, tidak demokratis. Selanjutnya, bupati menjelaskan sedikit tentang berdirinya Kab. Mabar yakni berdasarkan UU No. 08/2003. Kabupaten yang baru terbntuk ini memiliki beberapa potensi andalan/utama: Pertanian dan perkebunan, pariwisata, pertambangan, perikanan dan kelautan, kehutanan. Semuanya ini merupakan ciptaan Tuhan yang harus dimanfaatkan (kita berdosa kalau tidak memanfaatkan semua itu).
* Pertambangan telah memberikan sumbangan yang besar bagi pendapatan negara (DAK & DAU) bahkan sebagian besar pendapatan negara berasal dari hasil pertambangan. Kita pun menikmati hasil pertambangan tersebut tetapi hasil itu kita terima dari daerah- daerah lain seperti Kalimantan. Sumatera, Papua, dll. Selama ini kita hanya terima dan tadah terus dari daerah-daerah tersebut.
* Setiap pemerintah melaksanakan program kerjanya tak lepas dari a).Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum, mulai dari Sila Ketuhanan yang Maha Esa sampai Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab. b). UUD 1945 sebagai penjabaran dari Pancasila khususnya Psl 33. c). UU, Perpu, Perda, dll sebagai penjabaran dari UUD 1945 ( seperti UU Pertambangan, UU Penanaman Modal, perda-perda yang ada, dll)
* Maksud dan Tujuan
Maksud: pemanfaatan potensi, keadilan dan keseimbangan; keberpihakan pada kepentingan rakyat; partisipasi dan transparansi; sustainable dan berwawasan lingkungan, dsb. Tujuan: menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pendapatan perkapita......., dll.
* Pemberian Izin: Diberikan oleh Pemerintah Pusat jika penenaman modal Asing (PMA)

Tahap-Tahap Pengelolaan:
a. Mendata potensi
b. Pengajuan permohonan dari investor (kalau ada depositnya)
Investor datang karena Presiden dan menteri mengundang orang-orang dari luar seperti China, Korea, dsb; demikian juga pemerintah daerah.
c. Menyelidiki keberadaan dan kelayakan investor yang akan datang.
d. Penerbitan Kuasa Pertambangan (KP) bila investor itu dinyatakan layak.
e. Setelah pendekatan adat dengan masyarakat yang ada di lokasi pertambangan, bukan di luar mereka.
Batu Gosok: Kami sudah mendekati H. Juje dan H. Ramang. Kami juga bertanya kepada mereka mengenai para pemilik tanah. H. Juje mengatakan bahwa memang ada banyak yang pa’u tuak kepada kami tetapi kami tidak tahu lagi di mana mereka itu. Selanjutnya kami mencoba mencek di BPN mengenai tanah-tanah yang ada di sana, dan ternyata tanah yang tercatat di BPN hanya dari 2 pemilik yaitu pemilik Hotel Batu Gosok. Oleh karena itu, kami menganggap bahwa tanah-tanah tersebut adalah daerah kosong.
Di Batu Gosok, tahap yang sedang dilakukan adalah eksplorasi (masih eksplorasi). Teknik eksplorasinya tidak bisa dijelaskan oleh orang-orang yang bukan ahli pertambangan. Parit yang dibuat itu bukan parit limbah tetapi parit uji karena belum ada emasnya. Menurut penjelasan investor. Limbah itu nanti tidak akan dibuang ke laut, malahan lahan itu nanti bisa ditanam sayur-sayuran, dan itu dilakukan oleh mereka sendiri.
Jadi pemerintah tidak otoriter, atau main kuasa. Kalau kita mempersoalkan ini maka kita harus pergi ke orang-orang yang membuat UU (DPR RI).
Tebedo: Kami sudah melakukan Baro ke Tu’a Golo bahkan melaksanakan ritus baro di Kuburan untuk memberitahukan kepada orang-orang yang telah meninggal. Semua masyarakat di sana sudah setuju. Mengenai persetujan masyarakat ini setelah sosialisasi, ada masyarakat Tebedo yang pernah menyatakan: ”Mengapa belum mulai, kami tidak tahan lagi. Jangan sampai pemerintah bohong.”

Beberapa hal yang perlu diperhatikan:
1. Bila tidak ditemukan emas atau ada emas tetapi depositnya kecil, dan bila dalam pemboran ditemukan air maka, proses tidak dilanjutkan (ditutup).
2. Bila ada emas dengan depositnya besar maka eksploitasi akan dijalankan. Namun sebelumnya, investor mengajukan permohonan/izin eksploitasi.
3. Setelah itu diadakan AMDAL.
4. Izin eksploitasi dikeluarkan (kalau tidak bermasalah)
Jadi UU sangat demokratis, tidak otoriter, dan tambang bukan monster.
5. Pengolahan dan pemurnian, lalu penjualan.
6. Pembersihan dan pemulihan lahan, reklamasi, dsb.
7. Konservasi untuk memulihkan lingkungan


Berkaitan dengan pengolahan ini, semuanya terjadi di dalam negeri meskipun bukan di MABAR, tetapi bukan di luar negeri.
Jadi Tahap-tahap ini bukan menurut Bupati tetapi menurut UU. Maka bila kita menolak tambang mestinya kita menolak dahulu UU-nya. Oleh karena itu mari kita ramai-ramai ke Jakarta.

II. SESI TANGGAPAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT

1. Ibu Paulina Jenia
a).Bupati telah menyebutkan banyak UU dan Perda yang menjadi dasar hukum kebijkan pertambangan ini. Mengapa UU No. 4 Tahun 2009 tidak dijadikan sebagai referensi?
B).Mengapa tidak dikonsultasikan dengan DPRD? c). Tampak bahwa pemerintah sangat memprioritaskan tambang padahal kita memiliki 5 potensi andalan sebagaimana disebutkan oleh Bupati tadi.

Tanggapan Bupati:
*UU No 4/2009, saya sudah sebut tadi, tetapi belum ada peraturan pelaksanaannya.
* Menurut kami, konsultasi baru dilakukan kalau ada emasnya. Bahkan sebelum eksploitasi, kami bukan hanya melakukan konsultasi tetapi presentasi di depan DPR, kemudian melakukan AMDAL, terbitkan KP. NB. $. Mereka yang memiliki tanah harus mempunyai bukti-bukti yang bisa dipertanggungjawabkan. $$. Di Sawahlunto (karena Ibu Paulina menyebut contoh itu) itu tambang batu bara, dan batu bara itu bahan bakar sehingga terjadi ledakan; itu terjadi karena kelalaian; hidup dan mati ada di tangan Tuhan (dan cara mati ini bermacam-macam).
* Kita tidak memprioritaskan pertambangan. Prioritas kita tetap pertanian dan perkebunan, sementara pertambangan itu ketiga. Buktinya dalam APBD kita belum ada pertambangan

2. Bpk Tobias Wanus
Baik usaha pertambangan maupun riak-riak yang terjadi selama ini sama-sama bersifat preventif. Tetapi kami ingin tahu:
a. Sejak kapan izin dikeluarkan? Sebab kami sebagai wakil rakyat baru dengar sejak muncul riak-riak yang muncul. (kecuali Tebedo)
b. Mengapa pertambangan itu mesti di Batu Gosok, Tebedo, dll, dan bukan di kampung Bpk. Tobias Wanus?
c. Berbicara tentang aturan tidak sepihak, kenyataannya hanya Bupati yang tahu izinnya. Padahal dalam era otonomi daerah ini, urusan pembagunan merupakan juga urusan rakyat bukan hanya pemerintah dan bukan hanya berurusan dangan UU.
d. Berkaitan dengan dampak lingkungan, Bupati terkesan sangat pasti mengatakan bahwa tidak akan mengganggu laut. Hal ini dikatakan berdasarkan informasi dari pengusaha. Dari segi bisnis, memang tidak ada pengusaha yang mengatakan yang tidak baik tentang usahanya. Lalu dari mana Bupati tahu bahwa tidak akan ada dampak itu, padahal pertambangan belum dimulai? Kita juga dapat mengatakan dengan pasti bahwa akan ada dampak negatif karena itu belum terjadi. Saya kira ada dan tidak adanya dampak negatif itu 50-50.

Tanggapan Bupati:
# Izin dikeluarkan pada tgl 9 Juli 2008. untuk batu gosok dan Tabado.
# Menurut Bpk Tobi Wanus, hal itu berbeda dengan apa yang dikatakan oleh Kadis Pertambangan ketika ditanya di Batu Gosok. Yohanes Jinus mengatakan bulan Februari izin itu dikeluarkan, tetapi langsung dibantah oleh Yohanes Jinus).
# Pertambangan harus di Batu Gosok dan Tebedo, dll karena di sana ada emasnya; sementara di kampung Pak Tobi tidak ada emasnya. (kontradiktif dengan pernyataannya bahwa belum pasti ada emasnya).
# Salah satu perda yang dipakai sabagai dasar adalah perda No 27/2005 tentang pertambangan di MABAR sebagai penjabaran UU yang disebutkan di depan. Maka tolak Perda sama dengan tolak UU tersebut. Lagi pula, hujan belum turun kita sudah
baku bunuh.
# Sebelum eksplorasi, kami sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
# Berkaitan dengan kredibilitas investor, pemerintah sama dengan DPR. Sebab tugas pemerintah salah satunya adalah membina dan mengawasi. Pemerintah juga tidak akan langsung percaya kepada investor. Untuk itu kami membentuk Tim Terpadu untuk meneliti kelayakan dari investor. Kalau pun kemudian terjadi hal-hal yang tidak sesuai dengan yang dikatakannya makan ada UU yang akan menjerat dia (investor)

Tanggapan balik Bpk Tobi Wanus
Apa ruginya bagi pemerintah kalau diberitahukan kepada DPRD. Sebab setiap izin yang dikeluarkan pasti ada pengaruhnya terhadap APBD. Di sini sebenarnya tidak ada keadilan untuk kontraktor lokal. Untuk kontraktor lokal kita bebani biaya dan kontakrtor luar tidak. Lau pertanyaannya, bagaimana/ di mana biaya untuk mengeluirakan izin?

Tanggapan Bupati:
Konsultasi dengan DPRD: KP menurut kami adalah urusan Bupati. Kalau tahu ada emasnya, baru kami presentasikan ke DPRD (bukan hanya konsultasi) dan melakukan sosialisasi hanya kepada masyarakat pada lokasi tambang.

NB:* Tentang APBD dia tidak menjawab. * Dia mengatakan bahwa di Pulau Timor dan beberapa Kabupaten lain, tidak ada masalah mengenai pertambangan.

3. Bapak Edi Endi
@ Dalam memberikan izin pertambangan, pemerintah sangat demokratis, tidak otoriter (kata Bupati). Menarik bahwa izin dikeluarkan pada bulan Juli sementara sosialisasi baru pada tgl 23 Desember 2008. Kelurkan KP lebih dahulu baru sosialisasi. Apa ini demokratis?
@ Mengenai Batu Gosok, Bupati mengatakan kami sudah mensosialisakan kepada H. Juje dan H. Ramang. Mereka dua bukan merupakan representasi dari seluruh pemilik tanah. Kita tahu bahwa di Negara RI ini ada Hukum Adat dan ada Hukun Nasional? (berkaitan tercatat tidaknya tanah-tanah itu di BPN).
@ Perda No 27/2005 dipakai dasar pemberian Izin. Padahal dalam psl 11 perda tersebut dikatakan bahwa izin eksplorasi satu tahu dan diperpenjang samapi beberapa kali. (Izin yang sekarang berlaku selama 2 tahun). Selama ini ada reaksi dari masyarkat. Mestinya pemerintah meninjau kembali izin yang diberikan.
@ Perda No. 30/2005: Psl 22 point b menyatakan tentang adanya potensi emas di kecamatan komodo. Dan dalam psl 23 dinyatakan bahwa wilayah Batu Gosok tidak diberi izin untuk usaha-usaha lain kecuali pengembangan pariwisata.
@ UU No. 4/2009
UU ini menyatakan bahwa ”Setiap usaha yang berdampak besar mesti didahului dengan AMDAL.” Di situ tidak disebutkan bahwa hal itu baru dilakukan sesudah eksplorasi.

Tanggapan Bupati:
1. Sosialisai tidak akan ada gunanya kalau investor tidak jadi datang. Nanti masyarakat bilang pemerintah bohong. Makanya investor datang dulu baru diadakan sosialisasi.
2. kami tidak naif pak, tidak. Yang terjadi adalah kami sulit mencari orang. Kami mau buat bagaimana dan mencari di mana?
3. Kami sudah memperhatikan adat istiadat. Sebab kita orang Mabar adalah orang yang bermartabat dan berkpribadian, tahu adat. Itu sudah dilakukan.
4. Pemerintah sepakat bahwa AMDAL itu wajib, tetapi kalau sudah ada dampak negatifnya.
5. Rusak lingkungan: Kita gali kubur untuk kuburkan orang mati, kebun-kebun liar dan kegiatan lainnya, itu merusakkan lingkungan. Dan itu banyak dilakukan oleh masyarakat, bukan oleh pemerintah, tetapi itu tidak ribut (Pa). Buat jalan raya juga merusak lingkungan, kalau tidak mau seperti itu jangan gunakan jalan itu. Tidak manfaatkan potensi alam, dosa Pa.

Tannggapan balik Bpk Edi:
Perda 30/2005 juga menyebutkan bahwa Batu Gosok termasuk dalam BWK (Bagian Wilayah Kota) V. Ini sesuatu yang kontradiktif.
Bupati: Ya mari kita lihat lagi Perda-perda yang ada.

4. Bapak Blasius Jeramun
@Semua Perda yang kita tetapkan mestinya sejalan. Tampaknya beberapa Perda kita tumpang tindih seperti Perda tentang pertambangan dan Perda tentang Tata Ruang. Oleh karena itu, di tengah munculnya riak-riak dari masyarakat kita mesti merevisi dahulu Perda sebelum tambang dimulai.
@ Sosialisai mestinya tidak hanya kepada masyarakat yang ada di sekitar wilayah tambang melainkan kepada semua masyarakat yang memiliki kemungkinan terkena dampak pertambangan itu. Sebab bukan tidak mungkin pencemaran air bisa terjadi. (bukan hanya di Tebedo tetapi juga orang-orang Dalong dan mereka yang memanfaatkan air Wae Mese bahkan para nelayan).
@ dalan RPJM (rencana pembangunan jangka menegah diatur soal potensi pariwisata yang berkelanjutan dan dalam RPJM itu juga kita sepekat untuk tidak ada pertambangan, ini bagaimana pa bupati?

Tanggapan Bupati:
# Di Dalong sosialiasi sudah dilaksanakan, dan mereka setuju. Tahap itu sudah selesai.
# Mencemarkan air sungai: Tambang belum ada (Pa), tetapi sudah diberitakan ke mana-mana bahwa terjadi begini/begitu. Harus rasional dan ilmiah Pa. Mesti lihat dari ilmu pertambangan Pa.
# sementara soal RPJM nanti kita bicarakan lagi lah.....

Bapak Alo Basri:
Tadi kita sudah mendengarkan pandangan-pandangan yang melatari penolkan terhadap kebijakan investasi tambang. Saya kira kita mesti menyoroti pokok-pokok itu terutama pandangan orang NTT tentang lingkungan. Menurut saya yang ada sekarang hanya pandangan-pandangn yang bersifat mondial bukan pandangan teknis- rasional-ilmiah.
Sikap Gereja: Kita tahu bahwa Gereja bukan hanya menunjukkan pandangan-pandangannya tetapi sudah menjadi sikap (tolak tambang). Saya takut ketika ada orang menerima tambang berdasarkan kajian ilmiah-rasional mereka dinilai menolak Gereja. Saya tidak mau Pa. Saya minta bagaimana mengenai komentar Pak Bupati mengenai hal ini?

Tanggapan Bupati:
Bupati membenarkan bahwa tolak tambang sudah menjadi sikap Gereja (sudah menerima surat pernyataan sikap itu). Namun harus diketahui bahwa dalam Konsili Vatikan II dikatakan bahwa Gereja adalah semua orang yang beriman Katolik tidak hanya sekelompok orang. Gereja itu bukan gedung tetapi kita yang beriman katolik termasuk saya ini (pegang kerah bajunya). Oleh karena itu, semua orang harus berkumpul dan duduk bersama. Menurut saya, orang yang menolak tambang juga otoriter. Tetapi kalau kita melihat mana baiknya, itu baru demokratis. Saya kira, dampak negatif dan postif bisa kena pada orang yang mengeritik dan dikritik.(penilai dan yang dinilai). Jangan sampai ini mengganggu POLEKOSBUDHANKAM .

Kami juga sudah menjelaskan kepada pemimpin Gereja (saat bertemu dengan Administrator, dan 3 Vikep, 2 kali). Pada saat itu Administrator sebagai pemimpin tertinggi menyampaikan: Sikap kami: kami hanya tahu doa. Bahkan kami sudah saling meminta dan memberi maaf di Gereja, pada saat Misa. Kami juga pernah mengundang para pastor tetapi tidak datang.
Kita mestinya bicara bersama-sama. Sebab kalau tidak demikian bisa mengarah kepada AGHT (Ancaman, Gangguan, Hambatan dan Tantangan).
(Dia sempat Kutip Injil Markus,...... tentang membayar pajak kepada Kaisar)


Bpk Lamber Landing:
Meminta untuk melakukan lagi komunikasi dengan Gereja.

Tanggapan Bupati:
Kita justrti mengharapkan seperti itu. Sebab kita orang Manggarai Barat adalah orang yang bermartabat dan berkpribadian. Kita duduk dalam ruangan seperti ini, bukan teriak di jalan, caci maki orang, dsb.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar